BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), Rabu (9/5/2018) pagi, melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia penyakit masyarakat penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban itu disaksikan langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanbu Avian Noor, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar H Riduan, Kabid Perundang-undangan Satpol PP M Jaelani, Kasi Operasional Satpol PP Aulia Hadi W, PPNS, dan Anggota PPI Satpol PP.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 150 liter tuak nira terbagi dari 3 ember yang berisi masing-masing 50 liter.
Untuk diketahui, minuman beralkohol jenis tuak berhasil diamankan pihak jajaran Satpol PP pada Senin 7 Mei 2018 kemarin.
Minuman hasil permentasi itu diamankan dari pelaku berinisial RW di tempat kejadian perkara Jalan Serongga Kecamatan Simpang Empat. (Rel/MC.Tanbu)