BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) melakukan pengawasan rutin keamanan dan ketertiban umum.
Pengawasan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kegiatan pengawasan rutin ini dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran perda tentang minuman keras, penanggulangan prostitusi, dan ketertiban umum,” sebut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Ir Riduan, melalui Kabid Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Jailani, Selasa (14/8) di Batulicin.
Jaelani mengatakan yang menjadi titik pengawasan yaitu wilayah Kecamatan Simpang Empat khususnya warung malam diwilayah Pal 8 dan Desa Batu Ampar Eks Lokalisasi Kapis. Pengawasan dilakukan agar warung malam tidak melakukan kegiatan yang dilarang Perda.
Kegiatan pengawasan dilapangan yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan bekerjaama dengan Kasi Binwasluh Satpol PP dan Damkar, serta Trantib Kecamatan.
Dari hasil pengawasan, sebut Jaelani, pihaknya masih menemukan pelanggaran jam buka melewati dari waktu yang ditetapkan untuk hiburan karaoke dan bilyard yaitu jam 01.00 malam. Adapun tindakan yang dilakukan yaitu diberikan surat peringatan dan pernyataan kepada pemilik warung.
“Target dari kegiatan pengawasan rutin ini adalah agar perbuatan melanggar peraturan ini tidak terulang lagi untuk itu dilakukan pengawasan rutin sehingga dapat mentaati perda dan tidak ada pelanggaran sehingga tercipta suasana yang aman dan tentram di masyarakat,” sebut Jailani. (Rel/MC.Tanbu)