BATULICIN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu kembali melakukan langkah tegas dengan mengamankan pengemis dan 9 anak jalanan (anak punk) didua tempat yang berbeda, belum lama tadi.
Pengemis yang diketahui bernama Suradal berusia 53 tahun warga Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe diamankan saat melakukan aksinya di wilayah Pasar Ampera Kecamatan Simpang Empat. Sedangkan 9 anak punk diamankan saat berkeliaran di Pasar Angsana Kecamatan Angsana.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Muhammad Jaelani, SH saat ditemui di meja kerjanya, Senin (29/10) siang, membenarkan perihal mengamanan tersebut.
Dikatakanya, tindakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan warga masyarakat akan keberadaan pengemis dan anak punk yang meresahkan masyarakat. Dan keberadan pengemis dan anak jalanan tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Kami telah mengamankan seorang pengemis dan 9 anak jalanan hasil pengembangan laporan dari masyarakat. Keberadaan mereka telah meresahkan warga dan melanggar Perda tentang ketertiban umum,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, menurut Muhammad Jaelani, SH diketahui pengemis yang bernama Suradal merupakan Warga Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe yang saat ini berdomisili di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat. Suradal diketahui sudah mejalankan kegiatanya sebagai sejak tahun 2016 lalu, bahkan aksinya tersebut sempat viral di media sosial masyarakat.
“Menurut pengakuan pelaku, kegiatan mengemis dilakukannya sejak tahun 2016 yang hasilnya dipergunankan untuk jalan-jalan keluar daerah menggunakan pesawat terbang. Bahkan kegiatan pak Suradal sempat viral dimedia sosial, ” terang Jaelani, seraya menambahkan.
“Sedangkan 9 Anak Punk yang terjaring, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang wanita. Mereka berasal dari Banjarmasin dan Palangkaraya,” imbuhnya.
Kedua pelanggar Perda tersebut saat ini sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Seksi Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan orang, Siti Zaleha,S.Sos, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, Dinas Sosial sudah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pengemis dan anak jalanan tersebut, dan selanjutnya pengemis dan anak jalanan tersebut, akan pulangkan ketempat asal mereka masing-masing.
“Setelah dilakukan pendataan, dan pembinaan berupa nasehat dan wejangan mereka kami pulangkan ketempat masing-masing,” ujarnya.
Untuk menghindari kegiatan mereka itu terulang lagi, Dinas Sosial juga meminta mereka untuk menandatangani surat penyataan yang isinya menyatakan tidak mengulang perbuatanya lagi. Dan apabila melanggar, mereka akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk anak jalanan sudah kami pulangkan, sedangkan untuk pengemis (Pak Suradal) masih dalam proses, menunggu jaminan dari pihak keluarga agar bisa membantu untuk sama-sama menjaga agar kegiatannya tidak lagi dilakukan,” ujarnya. (ynr)