BATULICIN – Saat ini sedang memasuki musim buah. Maraknya pedagang buah itu tak luput dari perhatian Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), karena dianggap sangat rentan dengan tumpukan sampah di luar aturan serta penyalahgunaan trotoar yang semestinya digunakan para pejalan kaki.
Dari hasil patroli, Kamis (22/2/2018) kemarin, telah ditemukan beberapa titik pelanggaran perda yang harus ditindak lanjuti, salah satunya di bagian jalan Provini, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir.
Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Ir H Riduan melalui Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Sarmidi, S.Sos.
Adapun sejumlah pelanggaran yang ditemukan itu ungkapnya, berupa rak buah yang berada di atas trotoar. Disitu pula ditemukan pedagang lainnyg yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
“Disaat menyisiri di jalan di Jalan H M Baderi Kota Pagatan sudah tidak ada lagi di temukan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dibahu jalan. yang terlihat hanya didepan Kuburan Muslimin, kerena ada sebanyak tiga orang pedagang buah yang menaruh tempat atau rak buahnya di atas trotoar, selain itu juga ada penjual burung yang juga berjualan di bahu jalan,” ujarnya.
Atas pelanggaran itu pihaknya langsung menertibkan semua rak yang ada di atas trotoar, namun sebelumnya para pedagang diberikan peringatan untuk tidak mengulangi.
“Pedagang yang melakukan pelanggaran ulang maka daganganya akan kami angkut ke Kantor Satpol PP Tanah Bumbu,” tegas Sarmidi.
Sementara itu pihak Satpol PP dan Damkar sedang giatnya melakukan patroli keliling malam hari guna menyisir pada titik lokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum lainnya. (Win)