BATULICIN – Dalam rangka memberikan rasa nyaman dan aman di masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu menggelar giat penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Senin (10/05/2021) kemarin.
Dari hasil giat tersebut,sebanyak 12 badut lampu merah diamankan petugas Satpol PP Tanah Bumbu. Mereka yang dimankan terdiri dari 9 orang dewasa dan 3 orang usia dibawah 17 tahun.
Setelah diamankan, pada badut lampu merah tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.
Pada giat penegakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut Satpol PP menurunkan sebanyak 5 (lima) orang petugas yang juga di bantu oleh 1 petugas dari Dinas Sosial dan 1 petugas dari P2TP2A.
Adapun yang menjadi target dari giat tersebut yakni badut yang berada dilampu merah utamanya di lampu merah simpang empat Kecamatan Simpang Empat dan lampu merah pal 6 Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Penertiban para badut lampu merah tersebut didasari pertimbangan aspek keselamatan para badut sendiri maupun keselamatan pengguna jalan. (rel)