BATULICIN – Senin (4/6/2018), Dinas Satpol PP dan Damkar bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu mengawal kepulangan gelandangan pengemis (gepeng) dan pengamen hasil razia penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Gepeng dan pengamen terjaring saat dilakukan razia oleh Satpol PP di Pasar Karang Indah Kecamatan Angsana, belum lama tadi.
Sebanyak 6 gepeng dan pengemis dibawa ke rumah kontrakannya di Sungai Danau Kecamatan Satui. Selanjutnya, pihak Satpol PP dan Dinsos Tanbu mengawal pemulangan mereka hingga keluar Kabupaten Tanah Bumbu Tanah Bumbu.
Sebelumnya, pengamen dan gepeng yang terjaring razia didata dan dilakukan penyidikan oleh PPNS Satpol PP Tanah Bumbu. Dari hasil penyidikan, salah satu pengemis menuturkan sudah tiga bulan berada di Tanah Bumbu dan menyewa rumah di Wilayah Kecamatan Sungai Danau. Mereka mengaku berasal dari Pulau Jawa. Pengemis tersebut berpenghasilan kurang lebih seratus ribu rupiah sehari. Mengemis sudah menjadi pekerjaan tetap mereka.
Gepeng yang terjaring razia juga mengaku kegiatannya dilapangan dilakukan bersama temannya, namun hasil uang yang didapat digunakan untuk diri sendiri. (Rel/MC.Tanbu)