BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Satpol PP dan Damkar mengamankan terduga mucikari yang beroperasi diwilayah Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, H Riduan melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, M Jailani, Rabu (29/8) di Batulicin, mengatakan dalam kegiatan penegakan perda, pihak Satpol PP telah mengamankan pelaku terduga mucikari.
“Pengamanan pelaku terduga mucikari ini adalah hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan PPNS Satpol PP,” sebut Jailani.
Ia menambahkan, sebanyak 2 (Dua) mucikari yang terjaring patroli penegakan Perda. Berdasarkan identitas diri, mereka yang diamankan tersebut merupakan penduduk luar daerah Tanah Bumbu.
Mucikari yang diamankan adalah In (38 thn) dan Ri (48 thn).
Saat ini, ujar Jailani, terduga mucikari diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatannya lagi. Namun, jika ditemukan lagi masih melakukan aktivitas yang sama maka akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan terduga mucikari, para PSK sudah dikembalikan ke daerahnya. (Rel)