Pemerintahan

RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor Raih Predikat Akreditasi Paripurna

BATULICIN – Mengawali tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mendapat angin segar. Kabar baik itu datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Andi Abdurrahman Noor, Kabupaten Tanah Bumbu. RSUD yang dipimpin oleh dr Arman Jaya Rikki tersebut meraih Predikat Akreditasi dengan status tingkat paripurna.

Status Akreditasi Paripurna tersebut diumumkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melalui website KARS dengan tanggal SK 12 Desember 2017.

Dari daftar Rumah Sakit Terakreditasi dengan standart Akreditasi Versi 2012 yang dirilis oleh KARS, terdapat 10 Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Selatan yang terakreditasi dengan status paripurna bintang lima. Salah satunya yaitu RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, Kabupaten Tanah Bumbu.

Direktur RSUD, dr Arman Jaya Rikki, Kamis (4/1/2018) di Batulicin mengatakan menyambut baik dengan predikat akreditasi paripurna yang telah di raih oleh RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, dan mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak khususnya Bapak Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu.

Menurutnya, seluruh rumah sakit wajib terakreditasi, baik itu rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. Sebab, dengan terakreditasinya rumah sakit tersebut maka telah memenuhi standart pelayanan.

Akreditasi ini sangat penting untuk dimiliki oleh Rumah Sakit. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, memberikan perlindungan keselamatan pasien, serta memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan SDM di Rumah Sakit.

Adapun manfaat dari akreditasi Rumah Sakit diantaranya terlindunginya pasien atau masyarakat dari layanan kesehatan yang tidak bermutu, dan terbentuknya budaya mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai standar di Rumah Sakit.

Terkait predikat akreditasi paripurna yang diterima oleh RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, Ia mengatakan sebelumnya, pihak RSUD telah menyiapkan segala hal yang menjadi penilaian KARS seperti kelengkapan tenaga medis, alat medis dan dokumen pelayanan yang selama ini dilakukan terhadap pasien yang berobat.

Ada 15 penilaian untuk mendapatkan akreditasi, diantaranya sasaran keselamatan pasien, hak pasien dan keluarga, pendidikan pasien, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, mutu sasaran millenium development goals, akses pelayan dan kontinuitas pelayanan, asesmen pasiens dan pelayanan pasien. (rel/mc.tanbu)

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Quran dimaknai dengan konsistensi program SDSM

admin

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Resmi Menetapkan Kepengurusan FKUB 2024-2029 untuk Mewujudkan Kerukunan Beragama

Edwan Muhammad

Tanbu Gencarkan Sosialisasi dan Pembinaan HIV/AIDS

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link