BATULICIN – Ratusan botol minuman keras beralkohol hasil operasi pekat Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu di dua kecamatan yakni Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat dimusnahkan, Kamis (17/5).
Adapun jenis minuman keras beralkohol yang dimusnahkan yakni merk bir bintang 540 botol, merk guines 132 botol, merk bir prost 7 botol, anggur merah 3 botol, merk newport 2 botol,merk iceland 1 botol dan merk whisky 1 botol.
Dalam laporannya Kepala Bidang Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Muhammad Jaelani mengatakan penyalahgunaan dan peredaraan miras saat ini menjadi masalah yang sangat memperihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta menjadi salah satu masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah daerah bekerjasama dengan Polres untuk terus melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap bahaya minuman keras dilingkungan masyarakat yang mana menjadi musuh kita bersama dan pemerintah daerah.
Pada pemusnahan barang bukti minuman keras ini di hadiri oleh Wakil Bupati Tanbu Sudian Noor, Plt Sekda Tanbu Erno Rudi Handoko, Dandim 1022 Tanbu, Polres Tanbu, Kejaksaan Negeri, Kepala Satpol PP dan Damkar Ir.Riduan.
Pemusnahan miras hasil operasi pekat dimusnahkan secara bersama sama di Halaman Samping Kantor Bupati Tanah Bumbu. Ratusan botol minuman keras ini dimusnahkan dengan cara di masukan kedalam lubang galian alat berat selanjut nya dilemparkan kedalam lubang tersebut hingga botol miras pecah kemudian ditimbun kembali dengan tanah. (Iwan/MC.Tanbu)