Pemerintahan

Raperda Pengaturan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Haji

BATULICIN – Kamis (3/8) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab.Tanbu) menggelar Rapat Paripurna DPRD Tanbu dalam rangka Jawaban DPRD Tanbu terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, Anggota DPRD Tanbu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan SKPD, dan LSM.
Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban DPRD terhadap pemandangan umum Eksekutif terkait Raperda Inisiatif Pengaturan Tempat Pemakaman dan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Haji di Kabupaten Tanah Bumbu.

Jawaban DPRD Tanbu terhadap pemandangan umum eksekutif disampaikan oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah.
“Raperda ini merupakan bentuk kepedulian dan kepekaan DPRD dalam merealisasikan aspirasi masyarakat yang mengharapkan adanya aturan hukum yang mengatur tempat pemakaman dan penyelenggaraan haji,” sebut H. Supiansyah.
Dengan adanya aturan tersebut sehingga pemanfaatan tempat pemakaman dapat dikelola dengan baik sehingga tertata dengan rapi dan bersih dalam sebuah komplek pemakaman.

Sedangkan untuk Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Haji diharapkan pemerintah dapat menjamin biaya transportasi jemaah haji dari tempat tinggal menuju ke embarkasi haji. (Rel/MC.Tanbu)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Momentum Penguatan Nilai Spiritual dalam Tata Kelola Pemerintahan

Kepala bidang

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Kepala bidang

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya