BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mengesahan Raperda Penanggulangan Prostitusi, Perumahan dan Pemukiman.
Raperda itu disahkan usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap 2 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 di Gedung Paripurna DPRD Kab Tanbu, Senin (11/12).
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, DR Ambo Sakka mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada pihak DPRD Kab Tanbu terhadap seluruh tahapan pembahasan 2 buah Raperda hingga sampai pada pengesahan Raperda Penanggulangan Protitusi dan Raperda Perumahan dan pemukiman.
“Terkait saran, masukan serta koreksi terhadap 2 buah reperda tersebut, pada prinsifnya Pemerintah daerah dapat menerima dan sangat mengapresiasi hal itu, Sesuai pada penyempurnaan baik secara normatif maupun subtansi, sehingga dapat memenuhi standar undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Ambo Sakka.
Selanjutnya, kata Ambo, melalui pembahasan pada pendapat akhir ini kami berharap 2 buah raperda dapat dijadikan sebuah Peraturan Daerah, sehingga Perda itu dapat memberi dampak positif dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya menjadi daya dorong bagi percepatan pembangunan daerah.
“Setelah ditetapkan dan diundangkannya, maka Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait akan melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda ini, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Win)