BATULICIN – Menyikapi dengan kedatangan bulan suci Ramadhan, Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) H Sudian Noor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu serta Organisasi Islam di Tanbu gelar rapat terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan mendatang, pada Jum’at (17/4/2020).
Rapat yang di gelar di Posko Induk Gugus Tugas Covid-19 ini dihadiri Ketua MUI Tanbu KH Fadli Muis, Ketua PBNU, Muhammadiyah, LDDI dan serta perwakilan Kapolres dan Dandim 1022 Tanbu.
Adapun yang menjadi pokok pembahasan pada rapat tersebut yaitu Pedoman pelaksanaan sholat fardu berjamaah, Sholat Jum’at, serta semua ibadah yang dilakukan di bulan Ramadhan seperti Sholat Tarawih, tadarus hingga berbuka puasa bersama dan juga pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
Ditengah pandemi Covid-19 yang selama ini masih membayangi kehidupan bermasyarakat Bupati Tanah Bumbu menghimbau masyarakat untuk taat peraturan.
“Hendaknya kepada seluruh masyarakat saya meminta terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan nantinya, agar kiranya mampu dengan kesadaran untuk mentaati apa yang sudah menjadi aturan bersama. Pentingnya mencegah penyebaran virus Covid-19 ini, bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk keluarga yang kita cintai,” kata Bupati.
Untuk itu lanjut Bupati, penting bagi semua pihak untuk bersinergi dalam pencegahan penularan Covid-19 di saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Tentu kita semua berharap, pandemi ini cepat berakhir hingga kita bisa kembali melaksanakan aktivitas seperti biasa,” tambahnya.
Adapun yang menjadi keputusan bersama tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan pada rapat tersebut diantaranya, pembatasan sholat fardhu berjamaah dan meniadakan Sholat Jum’at sementara.
Kemudian tidak melaksanakan sholat tarawih berjamaah dan tadarusan selama bulan Ramadhan, serta tidak melaksanakan kegiatan safari Ramadhan dan kegiatan syiar Ramadhan seperti berbuka puasa bersama, pesantren kilat, peringatan Nuzulul Qur’an di mesjid atau musholla.
Dan juga tidak melaksanakan kegiatan apapun pada hari raya Idul Fitri seperti takbir keliling, sholat Idul Fitri hingga tidak melaksanakan silaturrahim ataupun halal bihalal.
Di akhir rapat, Bupati Tanbu beserta Ketua MUI Tanbu dan seluruh organisasi Islam Tanbu melaksanakan seruan bersama dengan melakukan penandatangan atas keputusan tersebut.
Bupati H Sudian Noor menambahkan, seruan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali jika pemerintah menyatakan keadaan aman dari virus Covid-19.
Keputusan bersama ini juga nantinya akan disosialisasikan kepada semua pengurus mesjid di Kabupaten Tanah Bumbu. (Pro)