BATULICIN – Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) memiliki peran penting dan strategis dalam mengembangkan aset masyarakat berupa dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan.
BKAD dan UPK selama ini mengelola dana ex PNPM Mandiri Perdesaan, yang sekarang berubah menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM).
Hal ini dikatakan Bupati Tanbu melalui Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, HM Thaha sekaligus membuka Rakor BKAD dan UPK di Mahligai Bersujud,Rabu (19/06/2019) Kecamatan Simpang Empat.
“Sebagaimana yang diharapkan Bupati, dana Ex PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola itu harus berkembang dan meningkat, dan sejatinya untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat pula,” ucap M. Thaha.
Selain itu tambahnya, dalam rakor ini turut membahas tentang strategi peningkatan pengelolaan Dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan.
“Hal demikian diharapkan mampu memiliki peran dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja, pengetahuan dan wawasan, skill bagi BKUD-UPK serta kelompok simpan pinjam perempuan,” tutupnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pembangunan Desa (BPMPD Kab. Tanbu) melalui Kabid PMLK Hj. Maulidah Hayati, memaparkan BKAD sebagai lembaga yang terbentuk atas kesepakatan antar desa disuatu kecamatan berfungsi mengintegrasikan sistem pembangunan partisipatif ke dalam sistem pembangunan daerah.
Lanjutnya, sedangkan UPK adalah lembaga pengelola dana bergulir yang dibantu oleh BP-UPK, tim verifikasi serta tim pendanaan maupun tim penyehatan pinjaman.
“Tim ini saling bekerjasama memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses permodalan dan pengembangan dana modal bagi masyarakat di kelompok SPP dan UEP yang tidak tersentuh oleh lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya,” tuturnya. (Wn)