Pemerintahan

Puluhan Pejabat Tanbu Dilantik, Ini Daftarnya

BATULICIN – Puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkb) Tanah Bumbu (Tanbu) kembali dilantik. Tercatat, ada sebanyak 20 pejabat resmi dilantik langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, DR H Ambo Sakka di Aula Pemkab Setempat, Rabu (01/12/2021).

Pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan dari Pejabat Tinggi Pratama, Pengawas dan Administrator setempat.

20 pejabat dilantik yakni, Samsir sebagai Kepala Dinas PMD, Arif Abdurahman Karim Kepala BKD, Suryadi Camat Batulicin, Supiani Camat Simpang Empat, Abdul Khaliq Sekretaris BKD, Abdul Wahid Sekcam Simpang Empat.

Disamping itu, Indra Warna menjabat sebagai Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH, Zulkarnain Kabid Paud dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nur Rohmah Kabid Perindustrian Disdagri, Wahyuni Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas PMD.

Selain itu, Taryono dilantik sebagai Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Kegemaran Membaca Dispersip, Masyur Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan, Paujiansyah Kasub Pengaduan dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD, dr Aditya Ari Wibowo Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes, Mahfuddin Kepala Puskesmas Teluk Kepayang, Norlina Kasub Perencanaan dan Keuangan Dinas Pertanian.

Kemudian Syamsul Alam dilantik sebagai Kasi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Rudi Prasetio Kasub Perundang-undangan Bagian Hukum Setda, Indra Saddhavanta Kasub Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda, Tony Novianto Kepala Bagian Tata Usaha Puskesmas Sebamban. (Ags)

Berita Terkait

Gardening Class, TK-KB Syiona School Tanah Bumbu kunjungan ke Kebun Wisata Bumdesa Kenari Berkah

Kepala bidang

HUT Korpri Ke 53 Bupati Tanah Bumbu Lepas Jalan Santai

Kepala bidang

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar di Pekan Budaya Pesona Tanah Bumbu 2024

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya