BATULICIN – Gangguan ketertiban umum akibat penyakit masyarakat seakan tak ada habisnya. Karena alasan itulah, jajaran Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan pengawasan dan penertiban disejumlah titik yang dianggap rawan terhadap kegiatan tersebut.
Kamis malam (13/09), aparat penegakan Perda itu kembali mengamankan seorang wanita yang diduga PSK dengan inisial My, dikawasan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Pengamanan terhadap My, dilakukan pada saat akan melakukan transaksi dengan calon pelanggannya. Ternyata, calon pelanggannya itu sendiri merupakan anggota Satpol PP yang sedang melakukan penyamaran.
“Kami sengaja menyamar sebagai tamu, begitu ada kesepakatan harga dengan PSK itu langsung kami amankan seketika,” kata Danru Penertiban Satpol PP, Supiamsyah SE.
Dalam rangkaian operasi itu pihak Satpol PP turut pula mengamankan pemandu lagu di salahsatu tempat karaoke yang berada di kawasan Jalan Serongga Simpang Empat.
Pihaknya berasalan Karoeke itu sedang menyalahi ketentuan penyelenggaraan hiburan malam sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati.
“Sebagaimana yang sudah ada dalam Perbup, jam operasionak karoeke ditentukan mulai jam 20.00 hingga jam 01.00. Termasuk di dalamnya larangan operasional pada malam keagamaan serta malam Jumat,”jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas penertiban ini pihaknya akan menyerahkan kepada Dinas Sosial setempat. Sedangkan pelanggaran terhadap aturan operasi hiburan malam tersebut akan dibuat perjanjian dengan sangsi penutupan jika mengulangi pelanggaran yang serupa.(win)