BATULICIN – Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 disetujui.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H Rooswandi Salem, dilanjutkan dengan Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah ZA serta Wakil DPRD Tanbu Agoes Rakhmady di ruang paripurna DPRD Tanbu, Selasa (12/11/2019).
“Melalui Propem Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta memberikan perubahan ke arah positif menuju kemajuan pembangunan di Tanah Bumbu,” kata Ketua DPRD Tanbu saat membuka rapat paripurna tersebut.
Dalam persetujuan itu memuat tentang:
- Raperda penyelenggaraan perpustakaan,
- Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,
- Perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2005 tentang kewenangan Kabupaten sebagai daerah otonomi,
- Raperda pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang,
- Pencabutan Perda nomor 30 tahun 2005 tentang ijin mendirikan bangunan,
- Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Batulicin Jaya utama,
- Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Batulicin Jaya utama,
- Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan,
- Raperda tentang Pengelola barang milik daerah,
- Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019,
- APBD perubahan Tahun Anggaran 2020,
- APBD tahun anggaran 2021,
- Perubahan ke empat Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu, dan
- Insentif penanaman modal.
Sementara itu, juga digelar rapat paripurna pemandangan umum akhir fraksi terhadap RAPBD tahun 2020.
Rapar paripurna turut pula dihadiri sejumlah Kepala SKPD Pemkab Tanbu Forum koordinasi Pimpinan Daerah (FKD) setempat, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya. (Win)