BATULICIN -Plt.Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikannya sekaligus meresmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Mekar Jaya, Kamis (04/09).
“Melalui peresmian ini akan terbentuk wujud nyata sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat desa menuju sadar jaminan sosial di daerah ini,” kata H. Sudian Noor.
Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat.
Menurutnya, keseharian masyarakat dengan sebuah pekerjaan begitu rentan terhadap resiko sosial saat melakukan aktivitas pekerjaan maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memenuhi kebutuhan hidup dasar akan sebuah perlindungan nyata.
“Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang dan berkurangnya pendapatan kerena kecelakaan kerja dan memasuki usia lanjut maka BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno
di kesempatan itu mengatakan, peresmian kali ini melibatkan 2 desa yakni Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Loban dan Desa Mekar Sari Kecamatan Angsana.
Sebagai tolak ukur keberhasilan peresmian yang sama di Desa Sumber Baru tahun lalu, desa itu telah berhasil masuk peringkat 6 secara nasional.
“Hal ini menjadi motivasi kepala desa Mekar Jaya untuk meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan demi menjamin perlindungan bagi warganya,” katanya.
Dia menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan adalah perubahan dari PT Jamsostek. Disitu memuat 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.
“Disini kami jelaskan lagi, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tak ada hubungannya atau terpisah. Terkait BPJS Kesehatan objeknya seluruh masyarakat dari mulai lahir sampai usia tua. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan obyeknya para pekerja baik itu formal maupun informal,” ungkapnya.
Mengingat program Jamsostek dulu sambung Heru, maka programnya hanya melindungi pekerja formal yakni pekerja yang memiliki majikan. Sementara setelah perubahan nama ini, maka pekerja informal yang tak punya majikan pun memiliki hak untuk ikut di kepesertaan ini.
“Dengan demikian, maka disinilah tujuan pemerintah dan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya. (win)