BATULICIN – Mudahkan Pelayanan Serta PAD Berbasis NIK. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus berbenah diri.
Hal ini sebagai upaya mudahkan pelayanan serta PAD, terhadap pelayanan masyarakat secara terintegrasi di Bumi Bersujud. Selasa (30/5/2023) di ruang rapat Disdukcapil Tanbu.
Sistem pengintegrasian dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dan inovasi pelayanan terintegrasi dengan OPD pengguna.
Kerjasama tersebut antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).
Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, mengatakan bahwa tujuan dari PKS ini adalah sistem yang terbangun oleh OPD pengguna. Baik terkait Pajak maupun IMB kini sudah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sehingga dengan NIK tersebut sudah mampu menampilkan biodata individu seseorang.
Banyaknya lembaga yang sudah berintegrasi dengan data Dukcapil basis NIK di tingkat pusat, maka mampu memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
Begitu pula Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais, mengatakan bahwa dengan aplikasi atau kerjasama ini.
Kedepan akan membantu pihak Bapenda untuk melihat obyek wajib pajak melalui NIK tersebut.
“Melalui NIK itu kita bisa melihat apakah mereka sudah bisa memenuhi kewajiban membayar pajak atau belum termasuk kelebihan bayar,” ungkapnya.
Demikian pula dengan Kepala DPMPTSP Tanbu Andrianto Wicaksono, dengan adanya integrasi data ini, baik pihak Disdukcapil, DPMPTSP maupun Bapenda, data yang ada pada perijinan akan lebih up date dan lebih dipercaya.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan DPMPTSP
Secara teknisnya, dengan mengisi NIK yang ada pada sistem my perizinan. Maka seluruh data dokumen kependudukan akan terunduh dari sistem capil, tanpa harus mengisi lagi pemohon perizinan.
Sehingga kedepan pusat membuatkan semacam sistem agar dapat sharing data ke DPTPMSP Tanbu.
Dalam hal PAD Tanah Bumbu, DPMPTSPpun sangat berperan. Hal ini sesuai arahan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) KPK, Ombudsman serta pihak terkait. Bahwa pihaknya wajibkan melakukan text clearn.
Artinya perijinan yang keluar harus berdasarkan pada pelunasan pajak yang terbayar oleh pemohon.
Dengan adanya system text clearn ini, wajib pajak yang melakukan penunggakan pajak daerah atau PBB. Maka tidak bisa berlanjut ketahap berikutnya.
“Semua ini, sistem yang bicara, sehingga tak ada tawar menawar atau intervensi pihak manapun, dan semua tertolak kerena sistem. Dengan adanya teks clearn maka target Bupati bisa tercapai dengan memuaskan,” pungkasnya. (Ewin)