Pemerintahan

Permudah Pelayanan, Kantor Imigrasi Batulicin Sosialisasikan APOA

BATULICIN – Untuk memudahkan pelayanan pelaporan keberadaan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Kamis (23/3/2017) di Batulicin.

Sosialisasi ditujukan bagi pemilik atau pengurus hotel dan penginapan serta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, Irdamsyah, melalui Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian, Ma’mum, mengatakan melalui sosialisasi ini pemilik hotel, penginapan, dan perusahaan dilatih acara menggunakan APOA.

“Diharapkan para pemilik hotel, penginapan, maupun perusahaan dapat melaporkan keberadaan orang asing yang ada ditempatnya,” sebutnya.

APOA merupakan aplikasi yang berbasis online sehingga membantu dalam hal proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing menjadi lebih mudah dan cepat. Aplikasi APOA dapat diakses dihalaman website apoa.imigrasi.go.id.

Menurutnya, pemilik hotel, penginapan dan perusahaan sebelumnya sudah pernah mengikuti sosialisasi sejenisnya, namun pelaporannya masih dalam bentuk manual.

“Sejauh ini kami sangat terbantu dengan laporan yang diberikan. Dengan aplikasi yang baru ini, tentunya pelayanan pelaporan orang asing tentunya akan semakin mudah, murah, dan cepat,” ujarnya seraya mengatakan penerapan APOA di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru dimulai pada April 2017.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Kalimantan Selatan, Arman Andrya, mengatakan dengan APOA keberadaan orang asing dapat termonitor dengan baik dan pengawasannya pun dapat berjalan dengan optimal.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batulicin, Akhmad Muttaqin, mengatakan dengan adanya APOA ini tentunya dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap orang asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia selama tidak melakukan kegiatan berbahaya dan patut di duga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Manfaat dari dilaporkannya keberadaan orang asing melalui APOA sebut, Muttaqin, yaitu memudahkan pelapor dalam melaksanakan kewajibanya untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi setempat, memudahkan Kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada orang asing dalam kontek pemberian perlindungan misalnya orang asing tersebut hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan.

Manfaat lainnya dari APOA yaitu memberikan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat khususnya pengguna atau pemilik tempat penginapan, hotel, perusahaan kepada Kantor Imigrasi apabila ada orang asing yang di duga melanggar ketentuan hukum.

Partisipasi yang diberikan pemilik hotel, penginapan, maupun perusahaan sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan Negara, sebutnya. (rel/mc.tanbu)

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Quran dimaknai dengan konsistensi program SDSM

admin

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Resmi Menetapkan Kepengurusan FKUB 2024-2029 untuk Mewujudkan Kerukunan Beragama

Edwan Muhammad

Tanbu Gencarkan Sosialisasi dan Pembinaan HIV/AIDS

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link