Pemerintahan

Perdana di Kalsel! Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi Pelangsir Berwarna

BATULICIN – Perdana di Kalsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berikan kemudahan layanan bagi penduduk yang berdomisili di Kabupaten Tanah Bumbu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Haryadi, S.P., M.M. bersama anggota. Bergerak cepat melaksanakan pelayanan penerbitan langsung Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang telah memiliki surat Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Tak hanya ini, sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga sempat susuri Sungai Kusan dengan Katinting. Guna melakukan rekam data kependudukan, dan kali ini dengan mengerahkan Kabid Pendaftaran Kependudukan (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanbu, Muhammad Hasan.

Gento Haryadi kembali lakukan terobosan dengan inovasi Pelayanan Langsung Sisir Berkewarganegaraan Asing, atau singkatan dengan “Pelangsir Berwarna”, di Perusahaan PT. Transcoal Minergy (TCM Site), berlokasi di Kecamatan Mentewe, Sabtu (24/06/23) siang.

Baca Juga : Rekam Data Penyandang Masalah Sosial – Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanbu Susuri Sungai Kusan

Gento menjelaskan, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian di implementasikan pada Permendagri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“TCM ini adalah perusahaan yang taat pada regulasi, juga turut melaporkan karyawannya yang berstatus WNA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga ini juga bisa diikuti oleh Perusahaan lain yang ada di Tanah Bumbu,” ungkap Gento.

Ia juga menegaskan, jika kegiatan Pelangsir Berwarna ini juga merupakan momentum bagus sebagai percontohan ataupun “pilot project” untuk tertibnya melaporkan WNA bagi para perusahaan. Sehingga nantinya akan terbit SKTT.

“Proses ini ada beberapa tahapan. Salah satunya kelengkapan imigrasi dan pengisian formulir lainnya, yang merupakan bentuk tertibnya administrasi sesuai dengan amanat UU dan Visi Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar.  Hal ini dalam rangka menertibkan data baik WNI maupun WNA,” tegasnya.

Input data sendiri jelas Gento, akan sampai kepada penerbitan SKTT, sesuai dengan berapa lama izin tinggal terbatasnya, jadi ketika para WNA ini sudah memiliki KITAS. Maka wajib melapor ke Capil setelah 14 hari surat tersebut keluark.

Sementara itu, Ir. Kahananto, ST.,IPM. perwakilan dari PT. Transcoal Minergy (TCM Site) melalui Translator, Santo Johanes Parsaoran Siregar.  Menyambut baik adanya kemudahan layanan yang dilakukan oleh Disdukcapil bagi para karyawan PT. Transcoal Minergy.

“Setidaknya ada 83 orang WNA di perusahaan kami yang telah terbit SKTT nya. Dan ini luar biasa sekali, karena inovasi Pelangsir Berwarna ternyata perdana di Kalimantan Selatan,” tutup karyawan TCM. (Mil/red)

Berita Terkait

Bupati Tanbu dampingi Danlantamal XIII Tarakan meresmikan Rumah Jabatan Komandan Pos TNI AL Batulicin

admin

Pemkab Tanbu Serahkan Bansos pada Masyarakat Kurang Mampu

admin

BPBD Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RPB

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link