BATULICIN – Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani, menghimbau para pedagang untuk tidak mengedarkan barang kadaluarsa.
Himbauan tersebut disampaikan langsung ke pedagang pada saat kegiatan pengawasan ketersediaan pasokan dan harga barang pokok menjelang bulan Ramadhan di Pasar Harian Simpang Empat, Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (23/04/2019).
Sejumlah pedagang yang ditemui pun menyambut baik himbauan dan arahan dari pemerintah.
Saat melakukan pengawasan, yang menjadi perhatian Kepala Dinas Perdagangan yaitu barang kadaluarsa, barang dalam kemasan rusak, serta ketersediaan dan harga bahan pokok.
Terkait hal apa saja yang disampaikan ke padagang, Birhasani menghimbau agar pedagang melakukan pengawasan kembali pada produk yang dijual apakah sudah memasuki masa kadaluarsa atau belum.
Jika sudah memasuki masa kadaluarsa sesegeranya diamankan dan jangan diperjualbelikan yang tentunya dapat merugikan pelaku usaha sendiri dan juga merugikan pembeli sebagai konsumen.
Barang yang sudah kadaluarsa hendaknya dikembalikan ke distributor dan diganti dengan yang baru.
Ia menyebutkan, ada sangsi bagi yang mengedarkan barang kadaluarsa. Baik sangsi administrasi berupa teguran, pencabutan izin usaha, bahkan sampai pidana.
Sementara itu, terkait pengawasan harga bahan pokok di pasar harian hasilnya ditemukan salah satu komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu bawang merah dan bawang putih.
Adapun pengawasan ketersediaan pasokan dan harga bahan pokok yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel ini bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu. (Rel)