BATULICIN – Pengurusan data kependudukan sudah bisa dilaksanakan di Kelurahan dan Desa.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanbu, Murhansyah melalui Kasi Identitas Kependudukan, Fuad Anas, Rabu (18/12/2019) di Gunung Tinggi, Batulicin.
Terkait pelayanan adminduk tersebut, ujar Fuad Anas merupakan kerjasama antara Disdukcapil dengan Kelurahan dan Desa.
“Kelurahan dan Desa sekarang sudah bisa melayani pengurusan Adminduk sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil,” sebut Anas.
Semakin mudahnya pelayanan Adminduk ini seiring dengan diluncurkannya Aplikasi Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Kependudukan (Sipelanduk) serta Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Mutasi Penduduk (Nasiuduk) Berbasis Online.
Saat ini, sebut Anas, yang sudah bisa melayani pengurusan Adminduk adalah Kelurahan Batulicin dan Desa Segumbang.
Selanjutnya aplikasi ini akan dikembangkan lagi secara luas di kelurahan dan desa-desa lainya di Tanah Bumbu.
“Kelurahan Batulicin dan Desa Segumbang sudah bisa melayani Cetak Kartu Keluarga (KK), pembuatan KIA, Informasi Pencetakan KTP-El dan cetak surat pindah datang luar kabupaten/provinsi,” ucap Anas.
Selanjutnya aplikasi ini akan dikembangkan pula di Kelurahan Tungkaran Pangeran dan Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Simpang Empat.
Lurah Batulicin, Hendro SR, menyambut baik dengan adanya SiPelanduk dan SiNasiuduk yang tentunya sangat bermanfaat bagi warga Kelurahan Batulicin dalam hal mengurus Adminduk cukup sampai di kelurahan saja sehingga hemat waktu dan hemat biaya. (Rel)