BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2018 SOTK Pemerintahan Desa pada, Jum’at (15/11/2019) bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Simpang Empat.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Dearah (Sekda) Kab Tanbu H Rooswandi Salem.
Kepala DPMD Nahrul Fajeri melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ichsan Shirazi dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk mengekspos tentang program Padat Karya Tunai di desa, perkembangan desa serta sosialisasi tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
“Kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama. Hal ini menjadi modal dan bekal bagi kita dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa untuk tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya,” pesan Ichsan.
Dalam sambutannya, Sekda memaparkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang patuh pada regulasi dan inovatif dalam aktualisasi, tercermin dari efektivitas penggunaan anggaran desa untuk kepentingan publik di desa. Dalam memenuhi kebutuhan operasional penyelengaraan pemerintahan desa dan kualitas dalam penatakelolaan sehingga mendukung orientasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ditambahkannya bahwa pengelolaan keuangan desa yang sukses adalah dengan terjaganya anggaran publik untuk kepentingan publik, serta anggaran desa harus dimanfaatkan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai rencana aksi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa se-kabupaten Tanah Bumbu, yakni diantaranya menyiapkan regulasi atau peraturan daerah sesuai kewenangan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2018 SOTK.
Kemudian meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelolaan keuangan desa dengan berbagai kegiatan, seperti pelatihan teknis kelola keuangan desa dan sebagainya, menyiapkan pranata fungsional untuk mendukung akuntabilitas pengelolaaan keuangan desa, mendukung pengembangan prinsip pengelolaan keuangan desa berbasis IT/aplikasi, serta melakukan pembinaan pengawasan dan evaluasi pengelolan keuangan desa yang berprinsip kemitraan strategis.
Sosialisasi yang dilakukan tersebuy sebagai sarana membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang akan dilaksanakan.
Sosialisasi dihadiri oleh para camat dan kepala desa se Kabupaten Tanah Bumbu.(Adi)