BATULICIN – Pengadilan Agama Batulicin melakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penandatanganan piagam itu dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Selasa (19/12/2017).
Turut menandatangani piagam pencanangan tersebut, Kepala Pengadilan Agama Batulicin Drs Syakhrani, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di wakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Ir H Riduan, pihak Pengadilan Negeri Batulicin Eryusman, Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiantoro, SIK serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu Tjakra Suyana Eka Putra.
Ketua Pengadilan Agama Batulicin Drs Syakhrani mengatakan tujuan penandatanganan piagam pencanangan itu adalah untuk menghindari adanya korupsi di lingkup Pengadilan Agama.
“Kita menghindari adanya perlakuan oknum yang mencoba menjatuhkan marwah Pengadilan Agama. Dengan adanya penandatangan itu lembaga kami diharapkan benar-benar bersih dan terbebas dari perbuatan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Dan Keuangan Ir H Riduan mengungkapkan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih maka tujuan dari itu adalah prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Meski meraih WTP itu relatif susah namun lebih susah mempertahankannya, untuk itu diperlukan dukungan semua pihak maupun kebersamaan dalam mencapai zona integritas,” katanya.
Dia menambahkan, dalam hal zona integritas itu sangat diperlukan, apalagi dalam hal pelayanan publik, mengingat hakikat manusia tak ada merasa puas, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal pelayanan publik.
“Catatannya pelayanan publik harus kita standarisasikan di masing masing zona integritas,”tandas Riduan.
Senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Firdaus Akhmad, mengatakan dalam mewujudkan zona integritas, aparat pradilan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun dan dalam keadaan apapapun dengan tujuan lembaga pradilan harus bebas mandiri.
“Kemandirian lembaga pradilan harus dijaga sedemikian rupa sehinggga tidak berimbas kepada terwujudnya pradilan yang kongkalikong karena ini sangat bertentangan dengan kode etik sebuah peradilan,” Jelasnya. (win)