BATULICIN – Penerapan jam kerja baru menjadi keluhan oleh para kaum ibu yang bekerja sebagai PNS lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
Terkait perubahan jam kerja pelayanan tersebut. Sekdakab Tanbu Drs Said Ahmad menegaskan bahwa itu adalah resiko sebuah pekerjaan, Selasa (05/01/16).
Pada Surat Edaran Nomor 060/323/ORG tentang Pengaturan Jam Kerja tertanggal 30 Desember 2015 tersebut, mengatur Jam Kerja. Dari Senin s/d Kamis sejak pukul 07.30 WITa para PNS sudah harus masuk kerja, dan pulangnya sekitar pukul 17.00 WITa dengan masa istirahat 1 jam, yakni dari pukul 12.00 – 13.00 WITa. Sedangkan pada hari Jum’at pulang pada pukul 11.00 WITa.
Menurut Sekdakab Tanbu, Penerapan jam kerja baru tersebut tidak mengurangi jam kerja pelayanan. Cuma waktunya saja yang berubah dan jumlahnya tetap, yakni 37,5 jam kerja dalam seminggu.
“Hanya dimajukan saja waktu masuknya. Dan ini memang sedikit mengejutkan bagi yang biasa telat dengan alasan mengantar anak sekolah,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, pemberlakukan pengaturan jam kerja tersebut mengacu pada aturan Nasional. Hal itu juga adalah dalam peningkatan disiplin dan kinerja aparatur lingkup Pemkab Tanbu.
“Jadi tak ada alasan apapun, karena sesuai kapasitasnya sebagai PNS maka harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.