BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (11/10/2017).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah. Sementara itu, Pendapat Akhir Kepala Daerah disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Tanbu, HM Idjra’i.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Tanbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tanbu, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanbu, serta undangan.
HM Idjra’i mengatakan, pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan adalah Raperda yaitu Raperda Inisiatif Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda Inisiatif Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda Inisiatif Tentang Pengaturan Makam.
Dikatakan Idjra’i, setelah disampaikannya pendapat akhir kepala daerah ini maka selanjutnya diproses untuk dapat menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah daerah berharap, Raperda itu dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di daerah dan selanjutnya dapat tersosilisasikan kepada masyarakat secara tepat, sehingga mampu turut mendorong terwujudnya pelayanan optimal ke masyarakat dan keberhasilan pembangunan daerah.
Dengan telah disetujuinya raperda inisiatif ini pula, kata HM Idjra’i, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah dilakukannya verifikasi dan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut,” Ucapnya. (Rel/MC.Tanbu)