PENANGANAN STUNTING
DI KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU
TAHUN 2021
I. Latar Belakang
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pemerintah Pusat telah mengamanatkan percepatan penurunan stunting sebesar 14% pada tahun 2024 di tingkat propinsi sampai pada tingkat kabupaten melalui dengan Strategi Nasional percepatan penurunan stunting dengan 5 Pilar.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah berkomitmen dalam Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Dokumen RPJMD 2021 s.d 2024 pada Misi 1 yaitu “Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Produktif dan BerAkhlak Mulia” dengan Arah Kebijakan “Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dengan program utama peningkatan Status Gizi Masyarakat dengan dukungan berbagai Program dan Kegiatan yang tersebar di beberapa SKPD dan melalui dana CSR dari Pihak Swasta.
Secara geografis Kecamatan Karang Bintang berbatasan dengan Kecamatan Kusan Hulu, Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Kusan Hulu. Kecamatan Karang Bintang memiliki luas wilayah 114,66 km2. Kecamatan Karang Bintang terletak pada 1150 24’ 0” BT – 1150 49’ 12” BT dan 20 57’ 0” LS – 30 38’ 24” LS. Ibukota Kecamatan Karang Bintang adalah Desa Giri Mulya. Kecamatan Karang Bintang terdiri dari 11 Desa, dengan 122 RT. Ibukota Kecamatan berada di Kelurahan Karang Bintang.
Penduduk Kecamatan Karang Bintang berdasarkan laporan Kantor Kecamatan Karang Bintang sebanyak 20.711 jiwa yang terdiri atas 10.300 jiwa penduduk laki-laki dan 10.312 jiwa penduduk perempuan. Kepadatan penduduk di Kecamatan Karang Bintang adalah 100 jiwa per km persegi. Sementara itu besarnya angka rasio jenis kelamin tahun 2020 penduduk laki-laki terhadap penduduk perempuan sebesar 100.
Pada tahun 2020 angka stunting di Kecamatan Karang Bintang sebesar 79 kasus (4,98)%, sedangkan pada tahun 2021 menjadi 97 kasus (6,15%) terjadi peningkatan kasus sebesar 18 kasus (1,17) %.
Hal ini tentu sangat perlu menjadi perhatian karena dengan banyaknya intervensi yang dilakukan tidak berdampak besar atau kurang memberikan efek terhadap perbaikan gizi atau penurunan angka stunting sehingga diperlukan evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk diperbaiki pada tahun selanjutnya.
II. Kerangka Logis
Kerangka logis pelaksanaan penanganan penurunan stunting Berdasarkan Strategi Nasional dengan 5 Pilar dan Data Form 8 Aksi yang telah diinput oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dilaman http://aksi.bangda.kemendagri.go.id kemudian kombinasikan dari paparan dan rekomendasi tim penilaian Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
5 Pilar Stategi Nasional :
1. Komitmen Pemerintah Daerah
2. Kampanye dan Komunikasi Perubahan Prilaku
3. Konvergensi Perencanaan dan Penganggaran
4. Pemenuhan Kebutuhan Pangan dan Gizi
5. Sistem Pemantauan dan Evaluasi
Adapun 8 Aksi yang harus dilaksanakan dan dilaporkan oleh pemerintah daerah dimaksud adalah :
1. Analisis Situasi
2. Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan
3. Pelaksanaan Rembuk Stunting
4. Penyusunan Peraturan Bupati tentang Peran Desa
5. Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
6. Sistem Manajemen Data
7. Pengukuran Dan Publikasi
8. Review Kinerja Tahunan
III. Perumusan Permasalahan
Dari gambaran di atas dapat diperoleh beberapa rumusan masalah antara lain :
1. Faktor apa saja yang menjadi penyebab tingginya angka stunting di Kecamatan Karang Bintang
2. Bagaimana gambaran sebaran kasus stunting di setiap Desa
3. Bagaimana peran pemerintah desa dalam masyarakat dalam penanganan stunting
IV. Analisis
1. Perkembangan angka stunting di Kecamatan Karang Bintang
Berdasarkan data 2 (dua) Tahun terakhir perkembangan status Balita di Kecamatan Karang Bintang yang diperoleh dari Dinas Kesehatan sebagai berikut :
Tabel 1 : Perkembangan Angka Stunting
No | Tahun | Jumlah Balita | Balita dengan status “Sangat Pendek” | Balita dengan status “Pendek” | TOTAL | % |
1 | 2020 | 1587 | 22 | 57 | 79 | 4.98 |
2 | 2021 | 1577 | 26 | 71 | 97 | 6.15 |
Jika memperhatikan data di atas, pada tahun 2021 terjadi peningkatan persentase prevalensi stunting dari tahun 2020 sebesar 1.17% atau terjadi peningkatan kasus sebanyak 18 orang. Peningkatan tersebut disebabkan atau dipengaruhi oleh adanya penambahan kasus balita sangat pendek dan balita pendek.
Hal ini juga dapat diartikan bahwa masih kurangnya perbaikan status gizi balita di Kecamatan Karang Bintang meskipun sudah dilakukan berbagai intervensi, sehingga perlu di lakukan identifikasi faktor apa saja yang menjadi faktor penyebab utama untuk ditindaklanjuti pada tahun berikutnya.
a. Faktor Penyebab Utama
Faktor determinan yang masih menjadi kendala dalam perbaikan status gizi di wilayah Puskesmas perawatan Batulicin 1 dan Puskesmas Karang Bintang adalah :
1. Masih rendahnya jumlah kunjungan balita dan ibu hamil ke posyandu
2. Masih banyak warga yang tidak memiliki JKN/BPJS, sehingga
3. Masih ada anggota keluarga yang merokok di dalam rumah
4. Masih ada keluarga yang tidak dapat mengakses sarana air bersih
5. Faktor Keturunan
6. Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam pola hidup bersih dan sehat
b. Kelompok Sasaran Berisiko
Kelompok sasaran berisiko dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus stunting adalah sebagai berikut:
1. Remaja Putri
2. Ibu Hamil (anemia, KEK dan resti)
3. Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah
4. Keluarga yang tidak mampu
5. Masyarakat yang tinggal di bantaran sungai
2. Perkembangan Sebaran Prevalensi Stunting
Berdasarkan hasil pemantauan status gizi di tingkat desa dan kelurahan wilayah puskesmas Batulicin I dan Puskesmas Karang Bintang diperoleh hasil perkembangan prevalensi stunting adalah sebagai berikut :
Grafik 1 : Sebaran kasus stunting di Desa wilayah Puskesmas Batulicin I
Sumber: (Data e-PPGBM tahun 2020 dan 2021)
Dari 5 Desa yang dilayani puskesmas Batulicin I hanya 2 desa yang berhasil menurunkan angka stunting sementara 3 Desa lainnya justru mengalami peningkatan kasus. Pihak puskesmas perlu berkoordinasi dengan desa untuk melakukan pendampingan dan analisa terhadap desa yang mengalami peningkatan kasus.
Grafik 2 : Sebaran kasus stunting di Desa wilayah Puskesmas Karang Bintang
Sumber: (Data e-PPGBM tahun 2020 dan 2021)
Dari 6 Desa yang dilayani puskesmas Karang Bintang hanya 2 desa yang berhasil menurunkan angka stunting sementara 4 Desa lainnya justru mengalami peningkatan kasus. Pihak puskesmas perlu berkoordinasi dengan desa untuk melakukan pendampingan dan analisa terhadap desa yang mengalami peningkatan kasus.
Dari total 11 Desa di Kecamatan Karang Bintang ada 5 Desa yang ditetapkan sebagai desa lokus pada tahun 2020 sedangkan pada tahun 2021 ada 1 Desa yang ditetapkan menjadi desa lokus. Adapun daftar desa yang masuk dalam lokus tahun 2020 dan 2021 adalah sebagai berikut :
Tabel 2 : Daftar Desa Lokus berdasarkan tahun
No | Nama Desa | Tahun Lokus | |
2020 | 2021 | ||
1 | BATULICIN IRIGASI | ? | |
2 | SELA SELILAU | ||
3 | MANUNGGAL | ||
4 | MAJU SEJAHTERA | ? | |
5 | MADU RETNO | ? | |
6 | REJO WINANGUN | ||
7 | PEMATANG ULIN | ? | |
8 | KARANG BINTANG | ||
9 | PANDAN SARI | ? | |
10 | SUMBER WANGI | ||
11 | KARANG REJO | ? |
Desa yang ditetapkan menjadi lokus Pada tahun 2020 tidak masuk lagi dalam lokus stunting pada tahun 2021 karena diharapkan dapat menjadi contoh dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Tabel 3 : Sebaran Kasus Stunting berdasarkan Desa
No | Nama Desa | Jumlah Kasus | Penurunan / Peningkatan | |
2020 | 2021 | |||
1 | BATULICIN IRIGASI | 5 | 7 | + 2 |
2 | SELA SELILAU | 3 | 0 | – 3 |
3 | MANUNGGAL | 5 | 21 | + 16 |
4 | MAJU SEJAHTERA | 3 | 2 | – 1 |
5 | MADU RETNO | 1 | 3 | + 2 |
6 | REJO WINANGUN | 11 | 2 | – 9 |
7 | PEMATANG ULIN | 6 | 8 | + 2 |
8 | KARANG BINTANG | 18 | 23 | + 5 |
9 | PANDAN SARI | 13 | 19 | + 6 |
10 | SUMBER WANGI | 5 | 7 | + 2 |
11 | KARANG REJO | 9 | 5 | – 4 |
Dari 11 Desa yang ada, hanya ada 4 Desa yang berhasil menurunkan angka stunting, sedangkan 7 Desa lain mengalami peningkatan kasus stunting. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian seruis baik dari pemerintahan desa selaku pelaksana kegiatan intervensi yang paling dekat dengan sasaran, perlu dilakukan evaluasi kegiatan intervensi yang diberikan apakah tepat sasaran atau tidak, kendala apa yang dihadapi sehingga program kegiatan yang dilaksanakan tidak memberikan dampak pada perbaikan gizi balita stunting. Selain itu pemerintah kecamatan perlu melakukan monitoring dan evaluasi terkait data sasaran dan intervensi yang diberikan untuk menjadi bahan perbaikan pada tahun selanjutnya.
3. Peran Pemerintah Desa
Keberhasilan dalam penurunan angka stunting tidak lepas dari peran pemerintahan desa, sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan penanganan stunting tentu pemerintahan desa menjadi faktor utamanya dimana salah satunya adalah kualitas pengelolaan data kelompok sasaran. Persoalan ini terdengar klasik namun sampai saat ini masih sering terjadi dan ditemukan data yang tidak akurat sehingga beberapa intervensi yang dilakukan dan diberikan menjadi kurang efektif atau bahkan menjadi tidak memiliki dampak yang signifikan karena salah sasaran. Penanganan stunting adalah hal yang cukup kompleks tidak hanya berbicara tentang perencanaan dan anggaran yang dikeluarkan tetapi sejauhmana hal itu berdampak pada peningkatan pola hidup bersih dan sehat di masyarakat, selain itu Komitmen yang kuat baik dari pemerintahan dan masyarakat itu sendiri menjadi hal yang penting dalam keberhasilan program percepatan penurunan stunting karna tanpa dukungan dari masyarakat melalui kegiatan swadaya dan lain sebagainya tentu tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Sebagai acuan pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatannya Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana peran pemerintahan desa antara lain :
a. Mengkoordinasikan dan melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa
b. Memprioritaskan penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
c. Mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting
d. Menyediakan data kelompok sasaran
e. Membentuk dan mengembangkan sekretariat bersama yang berfungsi untuk ruang belajar bersama, penggalian aspirasi, aktualisasi budaya, aktivitas kemasyarakatan, akses informasi serta forum masyarakat peduli kesehatan, pendidikan dan sosial, seperti Rumah Desa Sehat (RDS)
f. Membentuk dan menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Desa
g. Meningkatkan pelayanan posyandu, peningkatan layanan kegiatan pengasuhan, penyuluhan pola hidup sehat pada fasilitas pendidikan anak usia dini, dan lainnya
h. Menyiapkan dan meningkatkan kapasitas aparat desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), dan masyarakat melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga non-pemerintah lainnya
i. Melakukan pemantauan pelaksanaan program/kegiatan pencegahan stunting dan pendataan secara berkala yang akan digunakan sebagai salah satu bahan pengisian dan pelaporan scorecard desa kepada OPD terkait.
4. Rekomendasi dan Kesimpulan
a. Pemerintah Desa Meningkatkan kualitas dan pengelolaan data kelompok sasaran mulai dari Calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita
b. Pemerintah Desa bersama Petugas Kesehatan dan KPM menyusun perencanaan dan penganggaran yang sesuai untuk penanganan stunting
c. Pemerintah Desa bersama lintas sektor agar meningkatkan kualitas layanan posyandu, rumah desa sehat dan media lain yang ada di desa
d. Pemerintah Desa melakukan intervensi skala desa berdasarkan data sasaran sesuai dengan hasil analisa permasalahan keluarga.
e. Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten meningkatkan sosialisasi tentang resiko stunting serta upaya pencegahannya kepada masyarakat
f. Pemerintah secara berjenjang melakukan evaluasi atas hasil kegiatan intervensi yang dilakukan untuk perbaikan pada tahun mendatang.
5. Penutup
Demikian laporan ini kami sampaikan agar dapat menjadi bahan diskusi dan pengambilan kebijakan/keputusan dalam rangka percepatan pencegahan stunting dan penyusunan rencana aksi selanjutnya, terimakasih.
Policy Paper ini dibuat sebagai salah satu syarat mengikuti uji kompetensi Pejabat Fungsional ????????Perencana.
Oleh Hasanuddin, S.AP, NIP. 19840409 200801 1 001, Perencana Ahli Muda