BATULICIN – Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) tandatangai Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu.
Nota kesepahaman dengan Nomor: 120/PR.07-NK/6310/KPU-Kab/VI/2020 dan
Nomor: B/019.5/Bag.Pem-2.Bup/VI/2020 itu tentang Dukungan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Panitia Pendaftaran Pemilih dan Petugas Penertiban dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020.
Selain itu juga ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara KPU Tanbu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tanbu dan Dinas Kesehatan Tanbu.
Perjanjian itu dengan Nomor: 123/PR.07-SPj/6310/KPU-Kab/VI/2020 dan Nomor: B/019.5/0027/DINKES-YK.1/VI/2020, serta
Nomor: B/270/001/TGPP-TB/VI/2020.
Yaitu tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris dan Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Tahun 2020.
Penandatangan ini dilakukan oleh Bupati H Sudian Noor, Ketua KPU Makhruri dan Kepala Dinas Kesehatan H Setia Budi dan turut disaksikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda dan Komisioner KPU. (Ags)