Pemerintahan

Pemkab Tanbu Sampaikan 2 Raperda ke DPRD

BATULICIN – Sebanyak 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Jum’at (22/04/2022).

Raperda disampaikan Bupati Abah HM Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu.

Disampaikan Rahmat, ada 2 Raperda yang disampaikan yaitu raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan raperda pengelolaan keuangan daerah.

Pertama, Raperda pengelolaan BMD yang bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efesien.

“Raperda ini merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” kata Rahmat.

Kedua, Raperda pengelolaan keuangan daerah ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah. Dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, dan undangan lainnya. (Rel)

Berita Terkait

20 KSM di Tanah Bumbu Ikuti Pembinaan Teknik Pengelolaan Infrastruktur Sampah

Kepala bidang

Kabupaten Tanah Bumbu Bentuk Forum PUSPA Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan dan Anak

Kepala bidang

Pemkab Tanbu Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Pencegatan Pinjaman Online

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya