BATULICIN – Dalam rangka mengurangi sampah plastik, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melarang penggunaan kemasan plastik dalam berbagai pertemuan dan rapat.
Larangan penyediaan hidangan rapat dari kemasan plastik tersebut dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu, Hj. Mariani, Kamis (09/01/2020) di Batulicin mengatakan dasar larangan penggunaan kemasan plastik yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.
Untuk mensukseskan pengurangan sampah plastik tersebut, maka ditindaklanjuti dengan surat edaran nomor P/660.2/64/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2019 tentang penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik.
“Komitmen Pemkab untuk mengurangi sampah plastik ini hendaknya dapat menjadi perhatian bagi SKPD di Tanbu. Salah satu wujud nyata yang dilakukan yaitu penyediaan hidangan rapat bebas dari kemasan plastik,” ujar Hj. Mariani.
Tidak hanya SKPD Pemkab Tanbu saja, namun surat edaran tersebut juga berlaku bagi instansi pemerintah lainnya dan juga kantor swasta atau perusahaan.
Terkait pengurangan sampah plastik ini, ucapnya diharapkan instansi pemerintah maupun swasta agar dalam setiap pelaksanaan rapat/koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel diharapkan menyediakan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan dan tutup plastik. Kemudian disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas.
Menyediakan dispenser/teko air minum dan gelas kaca pada setiap acara pertemuan / rapat. Serta setiap kantin-kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik dan disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai.
Selain itu, ASN, Karyawan/Karyawati, Mahasiswa dan Pelajar diharapkan untuk membawa tempat minum isi ulang (tumbler) dan wadah makan sendiri.
Tujuan pengurangan pemakaian kantong plastik ini yaitu untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian kantong plastik, dan menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Dampak penggunaan kantong plastik berbahaya bagi kesehatan, apalagi jika digunakan sebagai pembungkus makanan.
Sampah plastik juga juga tergolong bahan yang lama terurai bisa sampah ratusan tahun baru terurai. (Rel)