Media Center – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pecat lima pegawai negeri sipil (PNS), Mereka dipecat karena dinyatakan melakukan pelanggaran tidak disiplin berupa ketidakhadiran melebihi 46 hari kerja selama setahun. Bahkan, satu diantaranya diberhentikan kerena melakukan penggelapan aset daerah. Hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada saat apel senin 29 Februari 2016.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu Drs Said Akhmad mengatakan. Pemberhentian terhadap 5 PNS tersebut dirasa wajar, semua dilakukan sesuai dengan aturan dan berdasarkan kesalahannya. Berbagai upaya sudah kami lakukan, baik tahap pemanggilan, pembinaan berupa karantina di BKD setempat. Bahkan setelah dibina tetap saja melakukan kesalahan serupa, dengan terpaksa kami mengambil keputusan berupa tindakan tegas pemberhentian kepada PNS bersangkutan
Atas keluarnya keputusan ini Said Akhmad berkeyakinan bahwa tindakan yang sudah diambil Pemerintah Daerah tentu akan menjadi efek jera bagi PNS lainnya.
Menurut Kepala BKD Tanbu melalui Kasubbid Kedudukan Hukum, Syaikul Ansyari,SH. Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai terkait pemecatan 5 PNS tersebut tidak lepas dari acuan PP 53 Tahun 2010 pasal 10 angka 9 (huruf D) pemberhentian yang melebihi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Dari kesimpulan pembahasan itu, akhirnya dikeluarkan lah surat tembusan sekaligus minta persetujuan Menteri Dalam Negeri RI dan surat itu sudah ditandatangani oleh Cahyo Kumolo langsung pada tanggal 17 Pebruari 2016 tentang persetujuan tertulis penjatuhan disiplin kepada 5 PNS tersebut
Adapun PNS yang mendapatkan sangsi pemberhentian 1orang berasal dari SKPD Kecamatan Simpang, 1 orang berasal dari BKD, 1 orang Dinas PU dan 2 orang dari Dinas Pendidikan.