BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyelenggarakan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/214/PolPP/2015 tentang ketentuan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Peserta sosialisasi terdiri dari pengelola THM seperti karaoke dan bilyard. Sosialisasi dilaksanakan Selasa (30/04/2019) di Gunung Tinggi, Batulicin.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Riduan melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, M Jailani mengatakan sosialisasi dihadiri oleh para pengusaha karaoke dan bilyard di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
Ia mengatakan, berdasarkan SK Bupati tentang ketentuan waktu penyelenggaraan THM di Tanah Bumbu menjelaskan bahwa penyelenggaraan THM pada hari-hari biasa berlaku mulai jam 20.00 sampai 01.00 WITA. Kemudian penyelenggaraan tempat hiburan malam Jum’at hari biasa dan pada bulan suci Ramadhan harus ditutup total.
Selain itu untuk penyelenggaraan tempat hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan harus ditutup secara total berdasarkan kalender nasional, mengingat untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah keagamaan masing-masing.
“Untuk THM pada bulan suci Ramadhan tutup total sesuai SK Bupati,” sebut Jailani.
Apabila melanggar dari ketentuan tersebut maka pemerintah daerah akan mencabut izin usaha penyelenggara tempat hiburan malam.
“Para pengusaha karaoke dan bilyard untuk mentaati sk tersebut dan apabila ada yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan daerah,” kata Jailani. (Rel)