BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum Setda bersama Satpol PP dan Damkar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Selasa (13/08/2019) bertempat di Kantor Camat Mantewe.
Kabid PPUD pada Satpol PP dan Damkar Tanbu, M Jaelani, mengatakan sosialisasi Perda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan taat pada perda.
“Materi sosialisasi adalah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Trantibum,” sebutnya
Peserta sosialisasi ini terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda yang ada di wilayah Kecamatan Mantewe.
Diharapkan dengan sosialisasi ini agar seluruh masyarakat taat pada perda trantibum sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat.
“Peserta sosialisasi diharapkan dapat menyampaikan kembali pengetahuan yang diperoleh pada sosialisasi ini kepada warga masyarakat lainya,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan maksud, tujuan, dan ruang lingkup Perda Trantibum.
Perda Trantibum dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efesien, kondusif, dan dinamis, serta partisipasi masyarakat.
Salah satu tujuan dari pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu agar mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan atau usaha.
Adapun ruang lingkup ketertiban umum meliputi, tertib tempat umum dan usaha, tertib lingkungan tempat tinggal, tertib sosial, tertib hiburan dan keramaian, tertib ibadah, dan tertib peran serta masyarakat.
Sedangkan sanksi administratif pelanggar perda dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rel)