BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Tanbu.
Raperda APBD disampaikan langsung Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Rooswandi Salem pada Rapat Paripurna DPRD Kab Tanbu yang digelar, Senin (11/11/2019).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H Supiansyah ZA. Dihadiri pula Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Kepala SKPD Pemkab Tanbu, dan tamu undangan lainya.
Pada penyampaian Raperda APBD TA 2020, Sekda mengatakan penyusunan pengelolaan keuangan daerah saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja, dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja, serta dapat diukur capaian targetnya dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang berprinsip pada efisiensi dan efektivitas.
Hal ini dilakukan sebagaimana peran pemerintah daerah bersifat fasilitator dan sebagai motivator untuk menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.
Oleh karena itu, sambung Sekda, penyusunan Nota Keuangan Raperda APBD Tahun 2020 dilakukan dengan metode pendekatan yang memperhatikan Visi, Misi, tujuan, dan sasaran yang dimuat dalam renstra Kabupaten Tanah Bumbu dengan melihat perkembangan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan situasi, kondisi serta kemampuan daerah.
Pada kesempatan itu pula, H. Rooswandi Salem menjelaskan struktur APBD TA 2020 dari mulai pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
Setelah membacakan sambutan Bupati H Sudian Noor, Sekda H Rooswandi Salem kemudian menyerahkan Raperda APBD TA 2020 kepada Ketua DPRD H Supiansyah ZA. (Rel)