BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor diwakili Sekretaris Daerah H Rooswandi Salem sampaikan pemandangan umum eksekutif terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu, Kamis (21/11/2019).
Adapun sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HM Alpiya Rakhman dan dihadiri Ketua DPRD H Supiansyah ZA beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda, instansi vertikal dan Kepala SKPD dilingkup pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pemandangan umum itu pihak ekskutif sangat mengapresiasi dengan disampaikannya Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pada prinsipnya, pemerintah daerah menyetujui terhadap raperda tersebut.
Karena sebagai komitmen bersama terhadap upaya pembangunan yang berkeadilan dan raperda ini juga merupakan cerminan dukungan terhadap pemantapan penerapan hak azasi manusia.
Dimana salah satu hasil konvensi HAM menyebutkan, bahwa hak yang harus diberikan kepada masyarakat, adalah kesamaan dalam setiap kesempatan baik kesempatan memperoleh pekerjaan, kesempatan meningkatan kompetensi dan lain sebagainya.
“Saya berharap, raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas nantinya mampu mendorong percepatan pemenuhan hak dasar masyarakat terutama bagi penyandang difabel, untuk ikut berpatisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima mafaat maupun sebagai pelaksana pembangunan di Bumi Bersujud,” sampainya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan persetujuan DPRD telah menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah nomor 4 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Didalam ketentuan peraturan daerah tersebut mengamanatkan adanya pelatihan, pemagangan, informasi kerja dan kesempatan kerja terkait penyandang disabilitas (penyandang cacat) yang mempunyai perlindungan pemenuhan dan kesempatan kerja hak yang sama.
“Sehingga dengan adanya rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyadang disabilitas, akan lebih menjamin dan memberikan kepastian hukum bagi hak penyandang disabilitas,” tambahnya.
Pihak eksekutif mengharapkan agar raperda inisiatif ini, dengan perda Nomor 4 Tahun 2016 dan perda-perda lainnya dapat saling bersinergi tidak saling bertentangan satu sama lain, agar tidak ada tumpang tindih aturan sehingga terjaminnya kepastian hukum yang baik.
“Karena kami, melalui satuan organisasi perangkat daerah terkait, siap untuk menjadi bagian yang mendukung dan ikut serta melaksanakan pembahasan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini,” tutupnya. (Iwn)