BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengikuti Rakor Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, bertempat di Digital Live Room Kantor Bupati Tanah Bumbu, Jumat (18/09/2020) sore.
Bupati H Sudian Noor diwakili Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, H. Rahmat yang hadir bersama Dandim 1022 Tanbu Letkol Cpn Rahmat Trianto.
Rapat tersebut menghasilkan antara lain, pemerintah daerah harus meakukan sosialisasi protokol kesehatan secara masif dan terstruktur. Kemudian juga mensosialisasikan PKPU nomor 10 Tahun 2020 dan menyusun fakta integritas dan mensosialisasikannya kepada Forkopimda hingga tingkat kecamatan.
Namun demikian, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada belum diatur. Karenanya, Kejaksaan Agung mendorong dilaksakannya perubahan dalam hal penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020.
Penegakkan peraturan KPU itu secara tegas baik terhadap pelanggar protokol kesehatan maupun terhadap tindak pidana pemilihan.
Lalu optimalisasi sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) antara Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI. Seperti menerbitkan peraturan bersama antara Kepala Bawaslu RI, Jaksa Agung dan Kapolri. Serta turut berperan aktif dalam mengadakan pelatihan bagi penegakkan hukum yang tergabung dalam sentra Gakumdu.
Kejaksaan Agung juga mendorong penerapan persidangan secara online dalam penanganan tindak Pemilu. Hal ini mengingat jangka waktu penyelesaian tindak pidana Pemilu yang singkat serta dimasa pandemi Covid -19.
Berkaitan hal itu, Kejaksaan Agung menghimbau agar segera dilaksanakan koordinasi intensif dan sejak dini antara aparat penegakkan Hukum yang tergabung dalam sentra Gakumdu dengan Pengadilan Negeri setempat guna membahas teknis pelaksanaan sidang secara online. (Ags)