BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) membentuk Unit Metrologi Legal.
Pembentukan unit yang melayani Tera Ulang ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak konsumen.
Kepala Disdagri Tanbu, H Deny Harianto, mengatakan sejak adanya pelimpahan urusan dari Provinsi ke Kabupaten maka urusan tera ulang diserahkan ke Disdagri Tanbu.
Ia mengatakan keberadaan Unit Metrologi Legal ini penting untuk dibentuk mengingat daerah ini memiliki potensi yang besar dalam hal penyelenggaraan kemetrologian.
Menurutnya, Pemkab Tanbu sangat siap dalam hal kemetrologian ini, sebab ditempat kita sudah ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus dibidang Kemetrologian dan juga sarana dan prasarananya.
“SDM, sarana, dan prasarana secara bertahap sudah disiapkan untuk pembentukan Unit Metrologi Legal ini,” sebut H Deny, Kamis (31/01) di Batulicin.
Adapun tugas yang dilakukan unit nantinya meliputi tera ulang untuk pengawasan Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP).
Penggunaan UTTP penting untuk menjamin kebenaran pengukuran saat transaksi perdagangan.
Kepastian ini tentunya besar peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Disamping itu, keberadaan Unit Metrologi Legal diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Deny, menambahkan, sebagai tindak lanjut dari pembentukan ini, maka Disdagri kedatangan Tim Penilai dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.
Tim penilai ini datang dalam rangka pembentukan Unit Metrologi Legal di Tanah Bumbu.
“Tim melakukan penilaian selama 2 hari. Penilaian meliputi dokumen dan kelengkapan peralatan tera,” sebutnya.
“Semoga hasilnya bagus. Sehingga Tanah Bumbu memiliki Unit Metrologi Legal di Tahun 2019 ini,” harapnya. (rel)