BATULICIN – Rapat Paripurna dalam rangka pendapat eksekutif terhadap 4 (empat) Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 digelar di Gedung DPRD Tanbu, Senin (05/07/2021).
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin mengatakan, sangat mengapresiasi 4 Raperda yang disampaikan.
Yang pertama Raperda Ekonomi Kreatif, dimana saat ini Pemerintah Daerah melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, fokus pada pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Yaitu dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, workshop, dan model pendidikan non formal lainnya guna mempersiapkan SDM yang berkualitas agar mampu menjadi penopang kemajuan Ekonomi Kreatif di Tanah Bumbu.
“Peraturan Daerah Ekonomi Kreatif melalui hak inisiatif Dewan ini merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah sehingga nantinya mampu mewujudkan Bumi Bersujud sebagai Serambi Madinah,” sebutnya.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Pemerintah Daerah menerima dan menyambut baik terhadap Raperda itu.
Melalui Raperda itu dilakukan upaya pengaturan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan yang ada di daerah, khususnya di Bumi Bersujud agar semakin tertata dan bersih.
Serta dengan Raperda itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan jaminan atas harga jual nelayan.
Kemudian Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dimana Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik Raperda ini, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dengan memperhatikan Daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan.
Sebagaimana amanat dari pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Daerah, terhadap kandungan dalam Peraturan ini Pemerintah Daerah berharap apa yang menjadi saran masukan dari Pemerintah Daerah, terkait pada saat uji publik, agar kiranya dapat diakomodir.
“Hampir semua Kementerian sedang membuat regulasi, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun regulasi lainnya. Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Terakhir Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Beasiswa Santri, pihak Eksekutif sangat menerima dan menyambut baik atas Raperda Inisiatif itu.
Karena sebagai komitmen bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh pesantren.
Berdasarkan ketentuan dalam penjelasan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
Fasilitas dalam Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD ini antara lain pemberian bantuan sarana prasarana, bantuan keuangan dan pemberian beasiswa santri.
Mengakhiri sambutanya, Bupati berharap hasil kerja keras dan sinergitas yang telah dibangun bersama dapat mengoptimalkan tanggungjawab dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud sebagai Serambi Madinah. (Ags)