BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) menghimbau kepada pemilik toko yang menjual produk makanan untuk dapat memperhatikan masa kadaluarsa.
Mengingat produk makanan yang kadaluarsa tersebut berbahaya jika dikonsumsi oleh konsumen.
Selain itu, para konsumen juga dihimbau untuk lebih waspada dan selektif terhadap produk makanan kadaluarsa.
“Kami menghimbau pemilik toko dan juga konsumen untuk selektif melihat masa kadaluarsa saat membeli makanan dan minuman,” kata Kepala Disdagri Tanbu, Deny Haryanto melalui Kabid Perdagangan, H Akhmad Heriansyah, Selasa (22/01) di Batulicin.
Selain itu, kepada pemilik toko juga diminta untuk menarik produk makanan yang sudah lewat masa kadaluarsanya sehingga tidak merugikan dan membahayakan konsumen.
Belum lama ini, sebut H Heri, Disdagri menerima laporan dari masyarakat terkait adanya toko yang masih memajang produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.
Menyikapi laporan masyarakat tersebut, maka Disdagri bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembanguan Suhartoyo, serta Bagian Perekonomian Setda Tanbu, Senin (22/01) terjun kelapangan mendatangi toko yang dimaksud.
Setelah tiba ditempat tujuan, toko yang dilaporkan tersebut sedang tutup atau libur berjualan. (rel)