Pemerintahan

Pemerintah Sampaikan 5 Buah Raperda

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian 5 (lima) buah Raperda oleh Pemerintah Daerah di gedung DPRD pada Senin, (22/10).

5 Raperda ini disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Daerah H Rooswandi Salem, M.Sos, MM.

Adapun 5 Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah mengatakan, dapat kami jelaskan bahwa untuk 5 buah raperda yang kami sampaikan, yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021;

Raperda Tentang Perubahan RPJMD, merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD,) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Yang mana dalam perjalanan pembangunan jangka menengah, menginjak tahun ke-3 ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

Penyesuaian target yang ingin dicapai sesuai dengan perubahan wewenang dan perkembangan ekonomi, penyesuaian indikator-indikator program kegiatan serta penajaman strategi arah kebijakan daerah.

Sementara itu, untuk Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, dibantu oleh perangkat desa, oleh karena itu, perangkat desa harus memiliki kompetensi dibidang tugasnya masing-masing.

Penerimaan perangkat harus dilakukan secara selektif sebagai upaya untuk mendapatkan Perangkat Desa yang berkualitas dengan dedikasi dan kredibilitas yang tinggi.

Selanjutnya untuk Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Adapun yang menjadi dasar perubahan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 65 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa.

Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah dimaksudkan agar dalam rangka memfasilitasi pembuangan air limbah domestik dan untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, maka perlu pengaturan pengelolaan air limbah domestik secara baik dan benar.

Untuk Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dianggap perlu untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di bidang kependudukan, pencatatan sipil, dan peningkatan pemberdayaan di bidang perikanan dan telah dilakukannya evaluasi terhadap penyelenggaraan kelembagaan yang menangani urusan kependudukan, pencatatan sipil dan urusan perikanan.

Pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, merupakan hal yang sangat penting karena digunakan sebagai identitas dan apabila pelayanan di bidang ini lemah, maka banyak masyarakat yang tidak terdata kependudukannya, dan yang tidak memiliki kartu identitas, sehingga mengakibatkan masyarakat akan sulit mendapatkan pelayanan-pelayanan yang telah diprogramkan oleh pemerintah, serta program-program pemerintah yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, tidak tercapai dengan maksimal.

Pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang perikanan, juga sangat penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dari sektor perikanan dengan memberdayakan usaha-usaha kecil perikanan.

Selanjutnya Pemerintah berharap agar 5 (lima) buah Raperda ini dapat ditindaklajuti, dibahas dan disetujui oleh unsur-unsur pimpinan fraksi sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin, S.Ag yang diikuti anggota DPRD dan dihadiri para Kepala SPKD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (iwn)

Berita Terkait

Bupati Tanbu dampingi Danlantamal XIII Tarakan meresmikan Rumah Jabatan Komandan Pos TNI AL Batulicin

admin

Pemkab Tanbu Serahkan Bansos pada Masyarakat Kurang Mampu

admin

BPBD Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RPB

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link