BATULICIN- Pemerintah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Penandatanganan Kerjasama (Mini Mou) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Empat, Senin (22/04/2019) bertempat di Aula Kecamatan Simpang Empat.
Kerjasama dilakukan terkait dengan pelaksanaan inovasi pelayanan di Kecamatan Simpang Empat yang digagas oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum.
Anindya Risa Destiana selaku Penggagas, merencanakan adanya inovasi dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yaitu pemberian ruang khusus untuk pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi Izin Gangguan (HO).
Terkait dengan inovasi tersebut dilakukan perjanjian kerjasama dengan pihak BRI dalam hal Ini Penggunaan alat pembayaran BRI link yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI sebagai fasilitator Pojok Mini Pembayaran (JONI BAYAR) yang akan diterapkan di Kecamatan Simpang Empat.
Edi Harianto Kepala BRI unit Simpang Empat mengatakan pihaknya sangat antusias dalam membantu pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam kemudahan bertransaksi keuangan.
“Ini adalah pertama kalinya bank BRI memberikan BRILINK untuk kepentingan pelayanan kepada Masyarakat, tentunya kami pun sangat antusias untuk mewujudkan kemudahan ini,” ungkapnya.
Anindya menambahkan, pojok mini pembayaran merupakan inovasi yang diperuntukan bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan dan memangkas waktu pelayanan.
“Jadi pojok mini pembayaran ini adalah salah satu peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien , bekerjasama dengan Bank BRI kami petugas pelayanan Kecamatan Simpang Empat akan melayani langsung pembayaran retribusi sehingga masyarakat tidak perlu repot bolak balik ke Bank dan waktu penyelesaian dokumen akan jauh lebih cepat,” tandasnya.
Adapun jangka panjangnya nanti , dengan adanya Pojok Mini Pembayaran kelak akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena kemudahan yang diberikan diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban atas bangunan dan usahanya.(Rel)