Pemerintahan

Pejabat Harus Jadi Contoh Taat Pajak

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menegaskan kepada Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) agar segera melaporkan Surat Pajak Terhutang (SPT) tahunan sebelum 31 Maret 2017 ke Kantor Pajak.

Menurutnya, apa yang dilakukan kepala SOPD itu setidaknya bisa menjadi contoh bagi pejabat lainnya kemudian diteruskan kepada staf ASN yang sudah dikenakan wajib pajak (WP).

“Diharapkan penyampaian SPT tahun 2017 ini sudah bisa dilaporkan secepat mungkin ke Kantor Pajak, dan dipastikan sudah terdaftar sampai waktu yang sudah ditentukan di kantor pelayanan tersebut,” Kata Mardani pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH OP (Orang Pribadi) di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (20/2/2017).

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin. Natalius, turut sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem e-Filing dengan sarana internet tanpa melalui pihak lain.

Dikatakannya, sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut turut memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.

“Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Natalius.

Hadir pula pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH PP yakni Wakil Bupati H. Sudian Noor, plt. Sekda Tanbu Erno Rudi Handoko, serta Kepala SPPD Pemkab Tanbu. (Win/MC.Tanbu)

Berita Terkait

Gardening Class, TK-KB Syiona School Tanah Bumbu kunjungan ke Kebun Wisata Bumdesa Kenari Berkah

Kepala bidang

HUT Korpri Ke 53 Bupati Tanah Bumbu Lepas Jalan Santai

Kepala bidang

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar di Pekan Budaya Pesona Tanah Bumbu 2024

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya