BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Tanbu, H. Riduan saat memimpin apel gabungan persiapan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan perbup nomor 28 tahun 2020, Rabu (06/01/2021) sore di Taman Education Park Batulicin.
Ia mengatakan angka kasus positif di Tanah Bumbu mengalami peningkatan. Khususnya diwilayah Kecamatan Simpang Empat.
Untuk itu, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan dilakukan selama satu minggu kedepan mulai hari ini (Rabu, 06/01/2021).
Pada kesempatan itu, ia juga menghimbau agar tim penegakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugasnya tetap mengedepankan cara-cara humanis dan mengajak masyarakat menjalankan prokes covid-19 guna mencegah penyebaran virus tersebut.
Terkait sanksi bagi pelanggar prokes, Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Rel)