Pemerintahan

Mulai Hari Ini, Tanbu Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Tanbu, H. Riduan saat memimpin apel gabungan persiapan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan perbup nomor 28 tahun 2020, Rabu (06/01/2021) sore di Taman Education Park Batulicin.

Ia mengatakan angka kasus positif di Tanah Bumbu mengalami peningkatan. Khususnya diwilayah Kecamatan Simpang Empat.

Untuk itu, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan dilakukan selama satu minggu kedepan mulai hari ini (Rabu, 06/01/2021).

Pada kesempatan itu, ia juga menghimbau agar tim penegakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugasnya tetap mengedepankan cara-cara humanis dan mengajak masyarakat menjalankan prokes covid-19 guna mencegah penyebaran virus tersebut.

Terkait sanksi bagi pelanggar prokes, Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Rel)

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Profesional, Kepala Desa di Tanah Bumbu Ikuti Bimtek Manajemen Pemdes

admin

Lindungi Konsumen, BSML Kalimantan dan DKUMP2 Tanbu Lakukan Pengawasan BDKT

admin

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya