Pemerintahan

Masyarakat Dilibatkan Dalam Pembentukan Produk Hukum

BATULICIN – Belum lama tadi, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum Setda Tanbu mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) yang terkoneksi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Ikhsan Budiman, SH,MM dan dihadiri oleh SKPD Lingkup Pemkab Tanbu.

Sosialisasi Inovasi Siparmas ini merupakan proyek perubahan oleh Erli Yuli Susanti, SH,MH mengikuti Diklat PIM IV angkatan XXX di BPSDMD Banjarbaru.

Erli Yuli Susanti, SH, MH, selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda yang juga selaku inovator dari Inovasi Siparmas, mengatakan Siparmas bertujuan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar dapat memberikan partisipasinya berupa saran maupun kritik yang bersifat membangun dalam pembentukan produk hukum daerah.

Melalui aplikasi ini, sebutnya Bagian Hukum menjembatani SKPD pemprakarsa produk hukum daerah untuk mendapatkan partisipasi masyarakat terhadap rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh SKPD.

Hasil partisipasi masyarakat tersebut akan disampaikan kepada SKPD pemprakarsa pada saat pembahasan rancangan produk hukum daerah bersama dengan SKPD terkait.
IMG-20180823-WA0013

Untuk dapat memberikan partisipasinya, masyarakat dapat mendownload aplikasi Siparmas via playstore melalui android.

Kemudian melakukan registrasi dengan mengisi identitas lengkap berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, serta mengisi kata sandi.

Selanjutnya dapat masuk ke sistem aplikasi Siparmas dengan mengulang mengisi NIK dan kata sandi.

Dalam Aplikasi ini, sebut Erli, masyarakat disajikan empat kategori pilihan yaitu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati).

Menurut Erli, masyarakat dapat memberikan saran masukan, menyetujui, tidak menyetujui dengan disertai alasan pada setiap rancangan produk hukum daerah.

Ia mengatakan untuk registrasi hanya dilakukan satu kali saja. Selanjutnya masyarakat dapat aktif mengikuti perkembangan dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tanah Bumbu dengan melihat aplikasi Siparmas melalui androidnya.

Dengan adanya inovasi berupa pembentukan Aplikasi Siparmas, pemerintah daerah dapat mengukur setiap masukan masyarakat terhadap pembentukan produk hukum daerah. (Rel)

Berita Terkait

Kecamatan Angsana Gelar Festival SDSM

admin

Meningkatkan Kualitas Pendidikan: PGRI Kabupaten Tanah Bumbu Merayakan Hari Guru Nasional 2023

Edwan Muhammad

Tanah Bumbu Terbaik ke-3 se-Kalsel Kinerja Pengelolaan DAK Fisik TA 2023

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link