BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu yang juga sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) menggelar Rapat Kordinasi Kearsipan, Rabu (25/09/2019) bertempat di Mahligai Bersujud, Jalan Transmigrasi KM 4,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Rakor kearsipan dirangkai pula dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan.
Rakor dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan kearsipan di Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020.
Diantaranya agar SKPD, BUMD dan Pemerintahan Desa dapat menerapkan arsip baku dengan memenuhi beberapa indikator antara lain menyiapkan SDM atau pengelola arsip di masing-masing SKPD, peralatan kearsipan berupa filing cabinet, rak arsip, boks arsip dan peratalan lainnya.
Selain itu SKPD juga diminta untuk dapat menyusutkan arsipnya dengan menyerahkan arsip yang bernilai permanen ke LKD Tanah Bumbu, serta melaksanakan pemusnahan sesuai prosudur yang benar dengan mengacu kepada Perka ANRI Nomor 25 tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Untuk melindungi pengelola arsip yang sehari-hari bergelut dengan debu, SKPD juga diminta untuk memberikan masker dan baju pelindung.
Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan pemusnahan arsip inaktif milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 1.916 lembar dengan kurun waktu 2006 sampai dengan 2011.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah yang secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dr. Ambo Sakka, Pejabat dari Bagian Hukum, Inspektorat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro Avian Noor.
Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanbu, Dr. Ambo Sakka, pemusnahan arsip inaktif ini adalah yang pertama kali dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu Ambo Sakka meminta kepada SKPD agar dapat menertibkan arsipnya dengan mengikuti siklus kearsipan yang terdiri dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan pemusnahan. Hal ini dilakukan agar arsip tidak menumpuk di SKPD.
“Arsip hendaknya diperlakukan dengan baik, tidak menumpuk dan berserakan dimana-mana. Mengingat arsip-arsip adalah bukti dan sejarah dari kegiatan administrasi sehari-hari,” sebutnya.
Sebagai bukti akuntibilitas kinerja Pemerintah Daerah menurut Ambo, arsip jangan lagi dipandang sebelah mata. Dari arsip yang tercipta, berapa banyak anggaran daerah yang telah dikeluarkan.
“Karena itu Pemerintah menetapkan kearsipan sebagai urusan wajib,” ucapnya.
Dalam rakor dipaparkan juga tentang kebijakan kearsipan oleh Kabid Kearsipan Muhammad Arif Rahman Hakim, yang melahirkan beberapa rekomendasi penting untuk mendapat perhatian bagi pencipta arsip SKPD.
Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala SKPD, Camat, Pengelola Arsip SKPD, BUMD dan beberapa Kepala Desa dan Sekretaris Desa. (Rel)