Pemerintahan

Lima Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Razia Satpol PP Tanbu

BATULICIN – Sebanyak lima pasangan bukan suami isteri terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), Selasa (08/11/2022) malam.

“Dalam rangka penegakan Perda Nomor 21 tahun 2017 tentang Prostitusi, dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Satpol PP mengamankan sebanyak lima pasangan bukan suami isteri di kamar hotel dan di sebuah warung,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang.

Adapun giat penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP dimulai pukul 11.00 wita yang mengamankan satu pasangan bukan suami isteri disebuah warung kopi, dan diduga melakukan praktek prostitusi, dan selanjutnya dilakukan interogasi oleh petugas Satpol PP.

Usai dari warung kopi, petugas kemudian bergerak menuju sebuah hotel. Tepat pukul 12.45 s.d 14.07 petugas melakukan pemeriksaan tamu dihotel tersebut. Hasilnya ditemukan delapan orang bukan suami isteri dari empat kamar yang dirazia petugas.

“Pasangan bukan suami isteri yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta diambil sampel darah oleh petugas Komisi Penanggulangan Aids (KPAi) Kabupaten Tanah Bumbu.

Giat penegakan perda tersebut menurunkan personil terdiri dari Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, serta 11 personil PPUD, dan 1 personil Trantibum. (Rel)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Kepala bidang

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

Kepala bidang

Rakornas BPIP, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Paskibraka

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya