BATULICIN – Camat Kusan Tengah, Muhammad Arif Rahman Hakim, melaksanakan salah satu tugas delegatif Bupati yakni melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) Dari Desa Batarang atas nama Muhammad Faisal, Kamis (17/6/2021) di Kantor Desa Batarang.
Hadir dalam pelantikan ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Kusan Tengah, Kepala KUA Kecamatan Kusan Hilir, dan Kepala Desa Batarang, Ketua BPD Batarang beserta Anggota, Aparatur Desa serta undangan yang dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya Camat Kusan Tengah, Arif menyampaikan untuk anggota PAW BPD yang baru dilantik ini akan melanjutkan sebagai anggota BPD yang baru dan menjalankan tupoksi sesuai aturan dan menjadi mitra kerja yang solid untuk kemajuan desa. (KKT)