BATULICIN – Tidak ada tawar menawar, Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Desa Sarigadung kembali di bongkar oleh petugas, Selasa (05/07/2022) siang.
Alasan pembongkaran sendiri ditenggarai akibat warung-warung yang ada terdapat praktik prostitusi yang berkedok billiard.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang kepada beberapa awak media mengatakan, ini semua dilakukan karena adanya guna merespon keluhan masyarakat, khususnya para warga yang tinggal di km 7, 8, 9 dan km 10 desa Sari Gadung.
Satpol PP pun telah memberikan teguran secara tertulis, namun karena tidak digubris maka akhirnya diambil tindakan tegas, yaitu penggusuran.
“Setelah berulang kali diberikan peringatan tertulis tidak digubris juga, maka akhirnya kita mengambil tindakan tegas, yaitu penggusuran,” ungkap Anwar Salujang.
Dirinya pun menambahkan, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketentaraman masyarakat dan jelas telah melanggar perda.
“Tindakan tegas ini juga merujuk pada harapan Tanah Bumbu untuk menjadikan kota ini sebagai Serambi Madinah,” jelasnya.
Karena itu, jika ditemukan THM yang melanggar jam operasional dan segala bentuk prostitusi serta peredaran miras diwilayah kabupaten Tanah Bumbu akan ditertibkan. (Mil)