BATULICIN – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pembinaan pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida, Selasa (15/09/2020).
Pembinaan pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida bagi kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi dan non subsidi.
Ketua KP3 Tanbu, H. Rooswandi Salem melalui Sekretaris Dinas Pertanian Lamijan mengatakan fokus dari kegiatan pembinaan pengawasan ini adalah memberikan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dalam penggunaanya tepat sasaran yaitu kepada kelompok tani perkebunan yang mengajukan usulan mendapatkan pupuk bersubsidi melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Selain pupuk bersubsidi, KP3 Tanbu juga melakukan pengawasan terhadap pestisida yang beredar dari masa kadaluarsa atau expired.
“Kegiatan hari ini adalah memonitor penyebaran pupuk bersubsidi baik dari kios resmi yang menyediakan pupuk bersubsidi maupun non subsidi,” sebutnya.
Pada kesempatan itu pula, ujar Lamijan pihaknya menghimbau kepada pemilik kios selain menyediakan pupuk subsidi harus pula menyediakan pupuk non subsidi.
“Ketika petani perlu pupuk maka sudah tersedia,” ucapnya.
KP3 juga memberikan pembinaan administrasi dan pelaporan peredaran pupuk bersubsidi kepada pemilik kios. (Rel)