Pemerintahan

Komitmen Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan Pemkab Tanbu

BATULICIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) merajut komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk Pemerintah guna memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik sektor formal, informal dan jasa kontruksi dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan perlindungan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bersama dengan Kejaksaan Negeri dan sejumlah Dinas terkait guna menindaklanjuti peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan adanya kerja sama tersebut, dapat mendorong seluruh perusahaan dan instansi Pemerintah Daerah segera mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya guna mendapatkan kepastian hukum perlindungan sosial dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

IMG-20171129-WA0000
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kab Tanbu, Murniati, di sela Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri dan Pemkab Tanbu di Rumah Makan Bumbu Desa Kecamatan Simpang Empat (28/11) kemarin.

Murniati menjelaskan, dengan komitmen tersebut, maka bila terjadi musibah kecelakaan kerja dan kematian bisa mendapatkan manfaat penuh program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bisa berupa pengobatan perawatan sampai dengan sembuh, dan santunan.

Kemudian setelah mencapai usia pensiun, peserta mendapatkan manfaat penuh Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berupa tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan gaji pensiun yang dibayarkan setiap bulan.

Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa secara aktif meng-update tenaga kerjanya sebagai peserta, hal ini untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerjanya sudah menjadi peserta.

“Fluktuasi pekerja yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan bisa terekam secara pasti, maka ketika mengalami musibah akan tertangani sepenuhnya oleh kami” ujarnya.

Tambahnya, bagian penting dalam kesepakatan itu turut memuat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja setempat dan Dinas terkait lainnya dengan bersama melakukan pembinaan untuk ketaatan pihak perusahaan maupun instansi dalam melakukan pendaftaran tenaga kerja dan ketepatan waktu dalam pembayaran iuran.

Kajari Kab Tanbu Tjakra Suyana Ekaputra, SH,MH mengatakan, pihaknya akan menjadi pendamping hukum bila BPJS Ketenagakerjaan menemui kendala dalam persoalan hukum.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Tanbu Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa daerah ini merupakan cikal bakal berdirinya kawasan industri.

“Tentunya, banyak sekali menyerap tenaga kerja dan perlu mendapat perlindungan yang pasti dengan mengikutsertakan mereka ke dalam program BPJS ketenagakerjaan,” tutupnya. (Win)

Berita Terkait

Meningkatkan Kualitas Pendidikan: PGRI Kabupaten Tanah Bumbu Merayakan Hari Guru Nasional 2023

Edwan Muhammad

Tanah Bumbu Terbaik ke-3 se-Kalsel Kinerja Pengelolaan DAK Fisik TA 2023

admin

Bupati Tanbu Sampaikan Usulan Pembentukan Mal Pelayanan Publik ke Kementerian PANRB

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link